Fungsi sosial tanah secara sosiologis mengacu pada konsep bahwa hak atas tanah harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk keuntungan pribadi pemiliknya. Ini berarti pemegang hak atas tanah harus memastikan bahwa tanah tersebut dimanfaatkan secara bertanggung jawab, tidak merugikan lingkungan, dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan. Berangkat dari pemikiran secara filosofis, sosiologis dan yuridis penulis berusaha menyajikan konsep-konsep pemikiran tentang fungsi sosial tanah dari berbagai sumber disajikan dalam sebuah karya literasi yang akan lebih mudah dipelajari dan pahami terutama bagi para penstudi hukum maupun para praktisi hukum pertanahan maupun ilmu hukum bahkan mungkin multiliterasi. Karya ini berangkat dari konsep pemikiran hingga tataran filosofis dan implementatif fungsi sosial tanah di Indonesia.
Penulis: Dr. Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum.
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
ISBN:
Jumlah Halaman: 101
Tahun Terbit: 2025
Stok:

